Stiker RFID pada Pelat Nomor Kendaraan, Korlantas: Upaya Pencegahan Duplikasi

Stiker RFID pada Pelat Nomor Kendaraan, Korlantas: Upaya Pencegahan Duplikasi

Radio Frequency Identification (RFID) merupakan sebuah program baru yang akan segera diberlakukan oleh Korlantas terkait aturan penggunaan nomor plat kendaraan.-radarjabar.disway.id-disway.id

RADARJABAR.DISWAY.ID - Kabar terkait kebijakan baru dalam pemberlakuan penerapan sistem Radio Frequency Identification (RFID) oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, saat ini telah berhasil melalui masa uji coba.

Pihaknya mengatakan bahwa RFID merupakan sebuah program yang dirancang untuk membantu menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran lalu lintas seperti pemalsuan nomor plat kendaraan.

RFID sendiri memiliki bentuk berupa stiker yang ditanam dalam proses pembuatan nomor plat kendaraan, stiker tersebut berfungsi sebagai media pendeteksi terkait data kendaraan yang digunakan.

BACA JUGA: Ini Dia Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM

Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan bahwa penerapan sistem RFID baru akan berlakukan untuk jenis kendaraan roda empat.

"RFID itu nanti bentuknya kaya stiker, di luar negeri semua kendaraan bermotor roda 4 ke atas sudah menggunakan RFID. Kenapa roda 2 belum, karena memang di luar negeri kalau roda 2 tuh kaya langka ya, langka sekali," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis, 22 Juni 2023.

Yusri menjelaskan stiker RFID berfungsi agar nomor polisi yang digunakan dapat terbaca oleh sistem ETLE atau lainnya.

Penggunaan teknologi itu diklaim dapat mencegah duplikasi ataupun pemalsuan pelat nomor kendaraan.

"Yang banyak terjadi kemarin nomor khusus satu, diduplikasi jadi 10 jadinya di rumah, satu nomor, dia bikin sampe ke pembantu-pembantunya pake nomor (khusus) yang sama. Besok sudah ngga bisa, karena ada RFID. Jadi cuma satu saja untuk satu nomor," paparnya.

"Kalo dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya," sambungnya.

BACA JUGA: Aturan Baru Pembuatan SIM, Polri Meminta Masyarakat Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan nantinya stiker RFID akan dipasang di roda empat. 

"Baik, ke depan semua kendaraan roda 4 akan kami buatkan RFID. Supaya tidak ada lagi yang kalau hari ini ganjil genap, hari ini genap pake genap, besok ganti lagi yang ganjil. Kalau sudah dengan RF ID tidak akan bisa buka yg namanya tol berbayar," ujarnya. 

Ia mengatakan Korlantas Polri akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jasa Marga terkait rencana penggunaan RFID ini.

Sumber: