Operasi Zebra 2023: 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Utama Penindakan

Operasi Zebra 2023: 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Utama Penindakan

Ilustrasi: Operasi Zebra tahun 2023 yang akan dimulai tanggal 4 - 17 September 2023--Istimewa

RADAR JABAR - Untuk memelihara kedisiplinan berlalu lintas, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengadakan Operasi Zebra tahun 2023 yang akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023, selama dua pekan ke depan, dimulai hari ini.

Tujuan utama dari Operasi Zebra adalah untuk memberlakukan aturan lalu lintas dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Korlantas Polri mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra ini melalui akun Instagram resmi mereka, @ntmc_polri.

Mereka menyampaikan bahwa operasi ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Zebra tahun ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan mereka.

Korlantas Polri menekankan pentingnya memiliki dokumen kendaraan yang lengkap sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Operasi Zebra ini akan memfokuskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti kelengkapan kendaraan, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lainnya, termasuk melawan arah.

Ini adalah upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memastikan bahwa semua pengguna jalan taat pada peraturan yang berlaku.

Berikut tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2023:

  1. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  2. Melanggar arus lalu lintas.
  3. Mengemudi oleh individu yang belum mencapai usia yang diizinkan.
  4. Mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan.
  5. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) oleh pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi mobil.
  6. Melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
  7. Mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh oleh alkohol.

Sumber: