Warga Desa Sukaharja: Tanah yang Disita Kejaksaan Agung Bukan Milik Warga Setempat

Warga Desa Sukaharja: Tanah yang Disita Kejaksaan Agung Bukan Milik Warga Setempat

Plang sitaan Kejaksaan Agung pada salah satu lahan di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor.--Regi Radar Jabar

 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa Tom Lembong Lagi, Berikut Kronologi Kasusnya

 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI mengeluarkan surat perihal Permohonan buka blokir pelayanan yang teridentifikasi di luar objek rampasan negara. Surat dengan Nomor: B-389/BPA.3/BPApa.2/02/2025.

 

"Pemblokiran pelatanan PBB-P2 dan BPHTP di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor diberlakukan terhadap obyek barang rampasan sebagaimana termuat dalam peta ploting global tahun 2019 dan peta perbidang tahun 2021 hasil pengukuran yang dilakukan oleh PPA Kejaksaan, BPN Bogor II dan Bank Indonesia untuk Desa Sukaharja seluas 4.451.800 M² dan untuk Desa Sukamulya seluas 3.775.800 M²," tulis surat tersebut.

 

Selain itu, pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor dapat dilakukan terhadap obyek tanah di luar barang rampasan negara.

Sumber:

Berita Terkait