"Dianiaya dengan bersama-sama menggunakan tangan kosong," jelas dia.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP 365 KUHP sub 55 KUHP dan atau 56 KUHP.
BACA JUGA:Kabogorfest Target Dua Juta Pengunjung, Bupati Bogor Ungkap Hal Ini
Sebagai informasi, Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan WNA yang ditemukan tewas di Babakanmadang.
Upaya penyelidikan kasus itu melibatkan lintas wilayah dengan berkoordinasi kepada jajaran kepolisian Bali, NTT, dan Sumatera.
Mulanya, pada Sabtu (3/5/2025) lalu, STR berpamitan dengan istri untuk pergi.
Kemudian, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, STR tidak dapat dihubungi dan tidak kembali pulang.
Lalu, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, pihak keluarga memperoleh informasi, STR ditemukan meninggal dunia di Desa Cijayanti.