Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025

Minggu 17-11-2024,14:51 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

2. Barang tak kena PPN 12 persen dalam PMK 116/2017

 

- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

 

- Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

 

- Sagu empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

 

- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

 

- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

 

- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

 

- Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

 

Kategori :