2. Barang tak kena PPN 12 persen dalam PMK 116/2017
- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
- Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
- Sagu empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
- Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.