Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025

Minggu 17-11-2024,14:51 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

- Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

 

- Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.

 

- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.

 

- Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading.

 

- Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.

 

- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

 

Sumber: cnnindonesia.com, Kompas.com, Tempo.co, cnbc.indonesia.com.

Kategori :