- Jasa keagamaan meliputi pelbagai layanan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan yakni semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang adalah objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan yakni jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa penyediaan tempat parkir mencakup layanan pengadaan atau pengelolaan lokasi parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola usaha tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang pemerintah sediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Ini mencakup jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa boga (katering) yakni semua layanan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah serta retribusi daerah.
BACA JUGA:Bapenda Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Ringankan Beban Masyarakat
BACA JUGA:Pemerintah Serap Rp25,88 Triliun Dari Pajak Usaha Ekonomi Digital