- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Sementara itu Barang Kena Pajak, seperti mengacu kepada UU PPN, dibagi menjadi dua kategori; BKP Berwujud dan BKP Tidak Berwujud. BKP Berwujud mencakup barang fisik seperti perangkat elektronik, fashion (pakaian dan pernak-pernik lainnya), tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, serta kendaraan.
BACA JUGA:Pajak dan Tarif PDAM Tak Naik Selama Kang DS Menjabat Bupati Bandung, Ini Alasannya
BACA JUGA:Sri Mulyani Kumpulkan Pimpinan Kemenkeu Bahas Reformasi dan Pajak 2025 Jelang Akhir Jabatan
Adapun BKP Tidak Berwujud adalah barang dengan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang. Kemudian mencakup pula penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah, pemberian pengetahuan atau informasi di sektor teknikal, industrial, atau komersial.
Sementara rincian beberapa barang dan jasa tidak terdampak PPN 12 persen diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
1. Barang dan jasa tidak kena PPN 12 persen dalam UU HP pasal 4A
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya karena merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini meliputi makanan dan minuman yang disantap di tempat atau tidak, serta makanan dan minuman yang diserahkan kepada usaha catering atau jasa boga.
- Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga