Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025

Minggu 17-11-2024,14:51 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Berikut daftar objek yang dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009:

 

- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

 

- Impor BKP ke dalam wilayah pabean.

 

- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

 

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.

 

- Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.

 

- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

 

- Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

 

Kategori :