Berikut daftar objek yang dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP ke dalam wilayah pabean.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.