Kepolisian Nyatakan Dokumen Firli Bahuri Masih Dalam Proses P19

Kamis 11-01-2024,10:17 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

 

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). "Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," jelasnya.

 

Namun, apabila berkas belum lengkap, penyidik dapat berkoordinasi dengan JPU untuk meminta perpanjangan waktu.*

Kategori :