BANDUNG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin dengan kurungan penjara selama tiga tahun.
JPU KPK yang dipimpin oleh Roni Yusuf membacakan, Ade Yasin dinilai telah terbukti melakukan suap kepada auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan di tahun 2021 meraih opini WTP.
"Kami penuntut umum menyatakan menuntut terdakwa Ade Yasin terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta," papar Roni Yusuf saat membacakan berkas tuntutan Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (12/9).
Selain itu adanya tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa yakni Ade Yasin tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang. Sementara untuk hal yamg meringankan, JPU menyebut bahwa Ade Yasin belum pernah mendapatkan hukuman.
"Ada hal memberatkan, tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Tak hanya itu, kata Roni, JPU juga telah meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik dari terdakwa. Selain mencabut hak politik, pihaknya juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana," imbuhnya.
Selain menuntut Ade Yasin, JPU juga melakukan hal yang sama kepada terdakwa lainnya, yakni Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dengan tuntutan tiga tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Maulana Adam selaku Sekdis PUPR dan Rizki Taufik Hidayat dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan penjara.
"Mereka telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal lima ayat satu huruf a UU RI (Tipikor) juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 64 ayat satu ke satu KUHP," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin telah didakwa oleh JPU dari KPK. Yang dimana dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa telah menyuap kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bahkan total uang yang diberikan oleh terdakwa, yakni sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," jelas JPU pada persidangan beberapa waktu lalu.
Sehingga dengan adanya tindakan tersebut, terdakwa diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bahkan selain itu, terdakwa juga melanggar pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.