"(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujarnya Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu, 21 Agustus 2022.
Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar dapat dipertimbangkan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.