Meski Tak Ditahan, Polri Tetap Jaga Ketat Putri Candrawathi Agar Tidak Merusak Barang Bukti dan Melarikan Diri

Senin 22-08-2022,11:35 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Sejak Jumat 19 Agustus 2022 lalu, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Namun meski demikian, Putri Candrawathi tak ditahan di Mako Brimob seperti suaminya

Tersangka Putri Candrawathi sendiri sebelumnya telah memberikan surat sakit kepada tim penyidik, bahwa ia meminta waktu istirahat selama tujuh hari. 

Guna mengantisipasi agar Putri Candrawathi tidak kabur atau merusak dan menghilangkan barang bukti, Polisi disebut mengawasi ketat mantan istri Kadiv Propam tersebut. 

"Penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Dedi juga menyebut pihaknya pada hari ini akan melakukan konsultasi dengan pihak dokter, terkait sakit yang diderita Putri Candrawathi.

"Senin akan dikonsultasikan dengan dokter," beber Dedi.

Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah resmi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J. Putri berperan ada di TKP pembunuhan.

Dia juga berperan mengetahui dan mengikuti skenario yang dibuat oleh Irjen Sambo. Tak sampai disitu, dia juga ikut mengiming-imingi pemberian uang untuk para tersangka lainnya.

Polri sendiri belum sempat melakukan penahanan terhadap Putri lantaran Putri berhalangan hadir pada pemeriksaan pekan lalu dengan alasan kesehatan.

Tim Khusus Polri segera menyiapkan jadwal rekontruksi kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan Brigadir J akan segera dilakukan.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf. Para tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana atau dijerat pasal 340 KUHP.

Dijelaskan Kabareskrim Komjen Pol Aagus Andrianto, rekontruksi kasus penembakan Brigadir J akan dilakukan setelah mendapat hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Kategori :