Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Ungkap Bogor Jadi Tempat Pemasaran Rokok Ilegal

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan saat memberikan keterangan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. Foto: Regi--
RADAR JABAR, BOGOR - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat mengungkapkan, wilayah BOGOR atau Jawa Barat merupakan tempat perlintasan dan pemasaran rokok ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Finari menutur, rokok sebanyak 1.880.812 dimusnahkan pada Selasa (21/10/2025). Kata dia, penindakan selama 2025 di Kabupaten Bogor sebanyak 10 Juta batang rokok.
Ia menambahkan, pihaknya mencegah rokok ilegal yang akan melintas melalui wilayah Jawa Barat dari daerah Madura, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
"Namun yang hari ini kita lakukan pemusnahan 1,8 juta batang, dan ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi di Bogor ini atau Jawa Barat bukan tempat produksi tetapi tempat pelintasan dan pemasaran," jelas Finari, pada Selasa (21/10/2025).
"Jadi kalau kita lihat disini tidak dilengkapi pita cukai, yang pertama adalah rokok polos roko yang tidak dilengkapi pita cukai," lanjut dia.
BACA JUGA:Terlibat Perselisihan, Anak dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lapor ke Polisi
BACA JUGA:Sambut 2026, Pemkab Bogor Gaspol Rotasi Pejabat Pemerintah
Dia menjelaskan, berkemungkinan rokok dilengkapi oleh pita cukai tapi palsu atau pita cukau yang bukan untuk peruntukannya termasuk ilegal.
Sebagai contoh, pemasangan pita cukai untuk 12 batang rokok tetapi dipasang untuk 20 batang. Jadi delapan batangnya tidak membayar cukai.
"Tetapi bisa juga rokok yang dilengkapi pita cukai, tetapi cukainya palsu itu juga adalah rokok yang ilegal atau rokok yang dilengkapi pita cukai tetapi bukan untuk peruntukanya, seharusnya untuk 12 batang rokok tetapi dilengkapi untuk 20 batang rokok, jadi 8 nya tidak membayar cukai," jelas dia.
Dirinya mengungkapkan, kegiatan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara pada dana bagi hasil tembakau untuk kesejahteraan serta kesehatan masyarakat di wilayah Bogor.
Sumber: