Pemkab Bandung Rampungkan Verifikasi IPPR untuk Perkuat Penyusunan RDTR
Pemkab Bandung Rampungkan Verifikasi IPPR untuk Perkuat Penyusunan RDTR--
RADAR JABAR - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin 17 November 2025.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar yang menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah atas komitmennya dalam menjaga keteraturan ruang.
Ia menegaskan bahwa IPPR merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan fondasi agar tata ruang nasional dapat berjalan tertib dan konsisten,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Bandung Perkuat Pengawalan Program MBG Lewat Konsolidasi SPPG
BACA JUGA:Petualangan Seru TK Bukit Dago di Villa Kancil, Belajar Sambil Bermain
Dalam kegiatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang DS ini memaparkan hasil verifikasi IPPR di Wilayah Perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang.
Dari proses lapangan, teridentifikasi 12 objek pelanggaran, yang terdiri atas 11 pemanfaatan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta satu objek yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen KKPR.
Temuan itu mencakup permukiman, bangunan usaha, vila, dan fasilitas rekreasi yang tidak selaras dengan arahan rencana tata ruang.
Kang DS menegaskan bahwa proses verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketertiban pemanfaatan ruang.
BACA JUGA:'Kawal Bumil Fest': Gerakan Kolektif Jabar Tekan Kematian Ibu-Anak dan Cegah Stunting Sejak Dini
BACA JUGA:Bupati Bandung Ajak Perguruan Tinggi untuk Kolaborasi dalam Pembangunan SDM
“Tata ruang bukan hanya soal peta dan aturan, tetapi tentang masa depan daerah yang kita bangun bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, 12 objek yang melanggar akan segera ditertibkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: