Ketua DPRD Kabupaten Bandung Apresiasi Putusan Pengadilan Niaga Soal Permohonan PKPU PT BDS

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Apresiasi Putusan Pengadilan Niaga Soal Permohonan PKPU PT BDS

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi. Foto Dok. Radar Jabar--

RADAR JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mengapresiasi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Bandung Daya Sentosa (BDS).

“Kami menghargai keputusan pengadilan yang telah mengabulkan permohonan PKPU PT. BDS,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi dalam keterangannya, Selasa, 23 September 2025.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PKPU.

Hal tersebut diajukan PT. BDS terhadap PT. Cahaya Frozen Raya (CFR) pada sidang putusan Senin, 22 September 2025.

Putusan itu menjadi penegasan hukum yang kuat atas adanya hubungan utang piutang antara kedua perusahaan tersebut.

 

BACA JUGA:Melalui Program e Pokir, DPRD Kabupaten Bandung Fasilitasi Pembangunan TPT di Kecamatan Cicalengka

BACA JUGA:Ketua DPRD Apresiasi Program Bupati Bandung Soal Dana Bergulir Tanpa Jaminan, Ini Harapannya

 

Menurut Renie, ada dua makna dari keputusan putusan pengadilan tersebut, yakni menegaskan hubungan hutang piutang antara PT. BDS dengan PT. CFR yang harus diselesaikan.

Selain itu, putusan Pengadilan Niaga merupakan peluang bagi PT. BDS untuk memenuhi kewajibannya terhadap para vendor.

Oleh karenanya, Renie memastikan DPRD akan konsisten melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya terhadap keseluruhan proses yang berjalan.

“Kami berharap permasalahan PT. BDS dapat cepat diselesaikan,” imbuhnya.* (ysp)

Sumber: