Revisi Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025 mengenai Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Logo DJP--
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Sumber: