Pemkab Bogor Alokasikan 9.756 Orang untuk PPPK Paruh Waktu

Sejumlah ASN melakukan swafoto bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto seusai pelantikan. Foto: Sandika--
Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan atau tidak mendapat formasi.
"Yang ketiga, kriteria ketiga itu pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menutur, perihal pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN atau pelamar dengan jumlah 5.208 itu berasal dari yang pegawai yang sudah memiliki masa kerja minimal dua tahun atau lebih pada saat seleksi PPPK 2024 lalu.
"Itu mereka itu berdasarkan kriteria itu (Permenpanrb). Jadi yang sudah ikut seleksi PPPK tahun 2024 kemarin karena memang memiliki masa kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di instansi pemerintah," tuturnya.
Nantinya, pegawai PPPK Paruh Waktu telah dilantik harus siap pindah dari unit kerja terakhir untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.
Sebagai contoh, terdapat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, pemekaran dinas, atau untuk memenuhi kebutuhan di dinas tertentu.
"Tapi kalau diperjalanan ada kebutuhan organisasi misalnya ada sotk baru, pemecahan (pemekaran dinas), atau dirasa ada kebutuhan di dinas lain yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan untuk bisa di tempatkan di tempat yang baru tadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, para pegawai non-ASN yang telah dialokasikan oleh Pemkab Bogor diimbau untuk mempercepat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan persyaratan lainnya. Hal itu untuk mencegah server down mendekati masa akhir pendaftaran.
Sumber: