Silvester Matutina Belum Dieksekusi, Kajati DKI Patris Yusran Jaya Wajib Dievaluasi

--
RADAR JABAR - Ketua Umum Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (PPMI) Ciamis Jawa Barat, Yuda Nugraha mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya. Patris dinilai gagal mengeksekusi terpidana Silvester Mautina meski putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau putusan pengadilan sudah inkracht tapi tidak dieksekusi, publik wajar menduga ada sesuatu yang ganjil. Jaksa Agung harus segera mengevaluasi bahkan bila perlu mencopot Kajati DKI,” kata Ketua Umum PPM, Yuda Nugraha Kamis (11/9/2025).
Yuda yang dikenal sapaan akrab Kangyud ini menegaskan, eksekusi adalah kewajiban jaksa sesuai Pasal 270 KUHAP. Setiap penundaan tanpa alasan yang sah justru bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan keadilan (obstruction of justice).
“Eksekusi itu bukan pilihan, tapi perintah undang-undang. Kalau Kajati lalai atau sengaja tidak menjalankan, artinya ada pelanggaran serius,” ujarnya.
Menurut Yuda, kasus Silvester Matutina seharusnya menjadi ujian kredibilitas Kejaksaan dalam hal ini Kejati DKI, karena locus hukumnya ada di sana. Apalagi, putusan Silvester sudah inkracht sejak 2019, namun sampai sekarang belum juga dieksekusi.
“Kalau eksekusi saja tak bisa dijalankan, bagaimana publik mau percaya hukum ditegakkan? Kejaksaan jangan sampai terlihat tebang pilih. Ini soal wibawa hukum,” tegasnya.
Nama Patris Yusran Jaya sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, Patris sempat menuai kritik tajam dalam penanganan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), dimana namanya santer dipanggil KPK.
Sumber: