Panglima TNI, Kapolri, dan Sejumlah Menteri Dipanggil ke Kediaman Presiden Prabowo

Dari kiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (30/8/2025).-Regi-Regi Radar Jabar Disway
RADAR JABAR DISWAY (BOGOR) - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara perihal aksi unjuk rasa yang meluas di berbagai daerah.
Kedua petinggi instansi tersebut menyampaikan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, setelah dipanggil oleh Presiden Prabowo di kediamannya.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 14.35 Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang bersama-sama di Babakan Madang.
Diketahui, aksi unjuk rasa terjadi pada 25 Agustus, 28 hingga 29 Agustus 2025 lalu di berbagai daerah.
BACA JUGA:Aksi Damai Ratusan Driver Ojol di Polres Bogor, Driver Ungkap Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowi mengungkapkan, dirinya bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan beberapa menteri dipanggil oleh Presiden Prabowo untuk evaluasi terkait perkembangan situasi terkini.
"Baru saja kita bersama bapak panglima dan beberapa menteri terkait dipanggil oleh bapak presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Listyo Sigit di Babakan Madang, pada Sabtu (30/8/2025).
Dia juga menjelaskan, terkait masalah pengamanan dan penanganan tujuh orang yang diduga melindas driver ojek online (Ojol) yakni Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8) malam.
Ia melanjutkan, proses penanganan akan dilakukan secara maraton agar bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.
BACA JUGA:Pasca Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Ribuan Massa Gelar Aksi Solidaitas di DPRD Jabar
Kemudian, kata Jenderal Listyo Sigit, aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu cenderung tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Kita melihat bahwa aksi yang berlangsung terjadi di berbagai wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.
Dirinya mengingatkan, terkait penyampaian pendapat memang merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi Undang-undang.
Kendati begitu, lanjutnya, perlu ada syarat yang diperhatikan seperti memperhatikan kepentingan umum, mengikuti perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
BACA JUGA:Komunitas Ojol Bandung Tegaskan Dukungan terhadap Skema Komisi 20 Persen
"Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan salah satunya juga harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ucapnya.
Lebih jauh, ia menilai, eskalasi unjuk rasa yang terjadi pada dua hari kebelakang cenderung terjadi tindakan anarkis seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangab markas-markas.
"Kalau kita melihat kalau eslakasi yang terjadi dari dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas markas dan juga dan ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran," jelasnya.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menilai, terdapat tindakan lain yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana.
"Dan juga ada tindakan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana," sambung dia.
Adapun, ia melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada dirinya serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan tindakan tegas terhadap tindakan yang anarkis.
"Oleh karena itu tadi bapak presiden memerintakan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan tindakan yang bersifat anarkis kami TNI-Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku." Pungkasnya.
Sumber: