Keroyok Korban Hingga Tewas di Baleendah, Polisi Amankan 11 Pelajar: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

--
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang merupakan anak di bawah umur, yaitu HMN (16) dan RG (16).
Pelaku H, seorang pelajar, berperan memukul korban menggunakan stik bisbol, sementara R yang juga pelajar, berperan sebagai joki motor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, empat unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan tiga helm. Untuk stik bisbol yang digunakan sebagai alat kejahatan saat ini masih dalam pencarian.
"Motif di balik aksi pengeroyokan ini masih didalami," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. H dan R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkas Kombes Pol. Aldi Subartono.* (ysp)
Sumber: