Dishub Kabupaten Bogor Pertimbangkan Pasang Rambu Dilarang Parkir di Tugu Helikopter

Masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di jalan saat sedang berfoto di Tugu Helikopter Simpang Empat Kandang Roda. Foto: Regi--
RADAR JABAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sedang melakukan pengkajian pemasangan rambu dilarang parkir di Monumen Tugu Helikopter S.A-330 Puma.
Pengkajian itu dilakukan, karena maraknya masyarakat yang antusias berfoto bersama keluarganya pada monumen di Simpang Empat Kandang Roda tersebut.
Pasalnya, masyarakat memarkirkan kendaraan roda duanya pada sisi jalan tempat melintasnya pengendara dari arah Pakansari menuju Sentul yang melewati monumen Tugu Helikopter itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengungkapkan, sedang melakukan pengkajian pemasangan rambu dilarang parkir itu dengan mempertimbangkan ketertiban lalu lintas.
Ia menutur, pihaknya akan terlebih dulu menggunakan cara humanis dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat perihal parkir kendaraan pada area tersebut.
"Dengan cara humanis, persuasif dulu tapi kalau ternyata kalau cara yang humanis tidak bisa diingatkan atau diarahkan ke yang benar maka kita akan pasang rambu dilarang parkir atau dilarang stop," kata Bayu, pada Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA:Eskavator Amfibi Kabupaten Bogor Senilai 4,7 M, Siap Jangkau Lokasi Bencana
BACA JUGA:Jawab Tudingan, Kuasa Hukum PT BDS Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pemkab dan Bupati Bandung
“Karena kalau misalnya sudah mengganggu ketertiban dan lainnya, maka kita juga ini lagi mengkaji dulu,” lanjut dia.
Selain itu, Bayu mengimbau bagi masyarakat yang ingin berswafoto di monumen tersebut untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas pengendara lain.
“Iya yang jelas parkir ditempat yang aman baru mau foto-foto tinggal jalan beberapa meter, tergantung kebiasaan parkirnya kalau misal tertib ya pasti tertib,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, Tugu Helikopter itu didesain hanya untuk dilihat masyarakat sambil melintas.
"Kalau ini sebenernya kita tidak menyediakan tempat parkir, karena memang ini hanya untuk dilihat sambil lewat saja," jelas Eko saat dihubungi, pada Sabtu (26/7/2025).
"Para pengguna jalan bisa melihat tugu helikopter tetapi emang tidak ada tempat khusus untuk pemberhentian kendaraan," lanjut dia.
Sumber: