DPRD Kabupaten Bandung Minta Perumda Tirta Raharja Stop Sementara Proyek Pipanisasi Air Baku di Pacet

DPRD Kabupaten Bandung Minta Perumda Tirta Raharja Stop Sementara Proyek Pipanisasi Air Baku di Pacet

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana-Yusup-Radar Jabar

RADAR JABAR - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, meminta Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk menghentikan sementara proyek pipanisasi air baku dari Sungai Citarum di wilayah Kecamatan Pacet.

 

"Saat kemarin kami rapat, memang tidak ada temuan dari BPK. Namun terkait proyek mereka di Kecamatan Ciparay, ada masalah, ada penolakan dari masyarakat. Kami minta PDAM menjelaskan secara detail soal rencana proyek tersebut, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan lain sebagainya. Dan kami minta hentikan dulu proyek itu sebelum dilakukan sosialisasi yang jelas kepada semua lapisan masyarakat," kata Toni Permana saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.

 

Ia menuturkan, tujuan proyek tersebut adalah penyediaan air bersih. Namun demikian, menurutnya tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat, khususnya para petani yang selama ini mengolah ribuan hektar lahan pertanian di Kecamatan Ciparay dan beberapa kecamatan lainnya.

 

Selain kepada para petani, papar Toni, sebaiknya Perumda Air Minum Tirta Raharja juga melakukan sosialisasi secara detail kepada kelompok-kelompok masyarakat pegiat lingkungan.

 

"Salah satu masalahnya adalah kurangnya sosialisasi. Selama ini baru sampai kepada para kades dan pemilik lahan yang dibebaskan, itu pun banyak masalah. Padahal yang akan paling terdampak adalah para petani karena debit air untuk pertanian pasti berkurang," jelasnya.

 

Tak hanya itu saja, lanjut Toni, soal anggaran pembangunan proyek pun dirasa belum jelas. Sepengetahuannya, proyek tersebut adalah bisnis to bisnis antara Perumda Air Minum Tirta Raharja dengan salah satu perusahaan swasta.

 

Namun anehnya, ia mendengar pihak swasta itu mendapatkan pinjaman dari SMI berupa sebuah skema pembiayaan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Itu artinya, perusahaan swasta tersebut tidak memiliki modal.

 

"Ini kan aneh. Kenapa enggak langsung saja Perumda Tirta Raharja pinjam uang ke SMI lalu menggandeng pihak ketiga atau swasta untuk pengerjaannya? Kalau begitu (kerjasamanya) kan kebayang bebannya sangat berat," pungkasnya. (ysp)

Sumber: