BRI Lagi-Lagi Dihantam Skandal Kredit Fiktif, Rugi Rp 25 Miliar

BRI Lagi-Lagi Dihantam Skandal Kredit Fiktif, Rugi Rp 25 Miliar

Bank BRI--Istimewa

RADAR JABAR, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), kali ini menimpa Unit BRI Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

 

Modus kejahatan ini dilakukan dengan menggunakan KTP milik warga di luar Jakarta untuk mengajukan kredit KUPRA. Para pelaku memalsukan data seolah-olah para pemilik KTP berdomisili di Jakarta, padahal kenyataannya tidak demikian. Sebagai imbalan, korban pemilik KTP hanya diberikan uang antara Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu.

 

Setiap identitas yang digunakan kemudian dijadikan dasar pencairan KUPRA senilai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta. Aksi kredit fiktif ini berjalan lancar karena otak pelaku merupakan orang dalam Unit BRI Kebon Baru.

 

Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk DK yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kebon Baru, serta EW yang berperan sebagai calo dan penghubung dalam pengumpulan data nasabah.

BACA JUGA:Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Istighosah Bersama Warga, Taj Yasin Ungkap Akan Ada Penambahan Pembangunan Giant Sea Wall Sepanjang 20 KM

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksasumarta, menjelaskan bahwa EW bertugas merekrut nasabah fiktif, sementara DK membantu meloloskan proses pencairan pinjaman melalui sistem bank. Akibat perbuatan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.

"EW bekerja sama dengan DK untuk memfasilitasi kredit fiktif yang sebetulnya tidak pernah ada. Ada sekitar 400 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicatut para tersangka untuk mencairkan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif tersebut. Total kredit yang dicairkan sebesar Rp 25 miliar," kata Reksa. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DK yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kebon Baru pada periode 2022–2023, serta tiga pegawai BRI lainnya dengan inisial BN, DP, dan PP yang bertugas sebagai analis kredit.

 

Polanya terulang: penggunaan data palsu, pencairan kredit fiktif, dan dana yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan ke pihak yang tidak berhak.

BACA JUGA:Jadi Proyek Prioritas Nasional, Giant Sea Wall Semarang-Demak Berpeluang Diperpanjang 10 KM

BACA JUGA:Upaya Pemprov Jateng Tangani Korban Banjir Rob Demak, dari Pelayanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sembako

 

Saat ini, tersangka EW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk masa penahanan 20 hari ke depan, sementara proses penyidikan masih berlanjut.

 

Padahal, program KUPRA sejatinya dirancang dengan tujuan mulia, yaitu mempermudah pelaku UMKM dan warga desa dalam mendapatkan akses pembiayaan. Sayangnya, program tersebut disalahgunakan sebagai sarana kredit fiktif oleh oknum tidak bertanggung jawab. (bbs)

Sumber: