Polres Bogor Tilang Patwal Dishub karena Bonceng Gubernur Jawa Barat hingga Bupati Bogor Tanpa Helm

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama. Foto: Regi--
RADAR JABAR - Satlantas Polres Bogor memberikan sanksi tilang kepada Patwal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
Pemberian sanksi tilang itu, disebabkan membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara tanpa menggunakan helm di Jalan Alternatif Sentul.
Beredar video pada media sosial, ketiga pemangku kebijakan itu terjebak macet di Jalan Alternatif Sentul. Mereka keluar dari mobil untuk menaiki motor Patwal milik Dishub, guna menuju Universitas Pertahanan (Unhan) yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (11/6) lalu.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub untuk memberikan sanksi.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Bogor Soal Sekolah Rakyat: Sangat Siap
BACA JUGA:Jadi Proyek Prioritas Nasional, Giant Sea Wall Semarang-Demak Berpeluang Diperpanjang 10 KM
"Ya, kena ETLE-nya setelah kita cari. Kan viral di media itu, kita telusuri, dapat, dan kita koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang," jelas Rizky, pada Jumat (13/6/2025).
Dia melanjutkan, sanksi tilang itu diberikan kepada tiga patwal yang membonceng tiga pemangku kebijakan.
"Iya, tiga-tiganya," ungkapnya. Ia mengungkapkan, patwal Dishub Kabupaten Bogor perlu membayar denda secara daring.
"Prosedurnya tinggal bayar denda saja, karena ditilangnya secara elektronik," ujarnya.
Diketahui, Dedi Mulyadi melalui unggahan instagram pribadinya mengaku, tidak menggunakan helm dan meminta pihak kepolisian agar tetap memproses pelanggaran itu.
“Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya,” ucap Dedi.
Sumber: