Dugaan Korupsi Besar di Kemendikbudristek, Kejagung Bongkar Jejak Digital dan Dana Pendidikan

Ilustrasi-fabrikasimf-Freepik
RADAR JABAR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang mengungkap dugaan korupsi besar senilai lebih dari Rp9 triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada kurun waktu 2019 hingga 2022.
Walau belum ada nama tersangka yang diumumkan, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Ini menandakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat.
Penelusuran terus dilanjutkan terhadap berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi ini.
Pada Selasa (3/6), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi penting dari internal Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Wamenkum Sambut CPNS Kemenkum TA 2024, Tekankan Pentingnya Integritas dan Kapasitas Intelektual
BACA JUGA:Mampu Cegah Banjir di Demak-Grobogan, Taj Yasin Tinjau Proyek Bendungan Jragung
Kelima orang tersebut merupakan tokoh kunci pada masa terjadinya dugaan korupsi, yakni STN: Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2019); HM: Plt. Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020).
Kemudian KHM: Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020); WH: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD (2020–2021); dan AB: Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud,” ujar Febrie.
Salah satu hal yang menyedot perhatian publik adalah potensi pemanggilan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tidak menutup kemungkinan hal tersebut.
BACA JUGA:Munas VI Apkasi, Sepakati Bupati Bandung Dadang Supriatna Ketua Harian
“Kalau penyidik menganggap perlu, pasti akan dipanggil,” ujarnya.
Menurut Harli, siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting atau bisa memperkuat pembuktian dalam perkara ini, akan dipanggil dan dimintai keterangannya.
Tim penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan terjadinya suap, mark-up harga, pengadaan fiktif, hingga penyimpangan dalam spesifikasi barang.
Langkah tegas Kejaksaan Agung terlihat dari penggeledahan beberapa apartemen milik staf khusus (stafsus) Mendikbudristek. Pada 23 Mei 2025, penyidik menggeledah sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan, milik salah satu stafsus Nadiem.
BACA JUGA:Transformasi Energi dan Digitalisasi Daerah Dipercepat, Kolaborasi PLN Icon Plus–APKASI Jadi Katalis
Dari tempat tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa laptop dan telepon genggam. Tidak hanya satu lokasi, penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Kuningan Place, milik FH, Stafsus Mendikbudristek, dan di Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchard, milik JT, Stafsus Mendikbudristek.
Langkah ini mengindikasikan bahwa Kejagung telah memiliki jejak digital serta informasi yang semakin menguat.
Kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian negara senilai Rp9 triliun, tetapi juga menyentuh akar kepercayaan masyarakat terhadap sektor pendidikan dan pemerintahan.
Kejaksaan Agung menegaskan keseriusannya untuk menuntaskan kasus ini, dan masyarakat menantikan transparansi serta keadilan terhadap dana pendidikan yang seharusnya digunakan demi masa depan anak bangsa.*
Artikel ini telah tayang di Jabar Ekspres dengan judul: Skandal Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Masuk Penyidikan, Pejabat Mulai Diperiksa
Sumber: