Prof Obsatar Sinaga Diangkat Jadi Ketua Dewan Pakar GRIB Jaya

--
"Dalam UU nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas, dimana dalam UU tersebut mengartikan bahwa tidak boleh ada seseorang atau siapa saja menyatakan bubarkan Ormas anu, ini tidak bisa. Karena dilindungi Undang-undang, " terangnya.
Sebagai Ketua Dewan Pakar, Prof Obi mengibaratkan Ormas GRIB dengan sebuah proses pembuatan cincin dari batu ali atau permata.
"Anda lihat cincin saya, ini merupakan hasil produksi pemikiran keringat kerja keras. Cincin ini tadinya hanya batu biasa saja. Tapi setelah digosok, dielus dan dibina bisa menjadi batu yang dipasang di cincin yang enak dilihat. Dan itulah dasar saya bergabung ke dalam Ormas GRIB ini,"pungkas Prof Obi sambil menunjukkan cincin saat menjelaskan perumpamaan GRIB dengan pembuatan cincin batu ali.
Prof Obi, dikenal sebagai Akademisi dari Unpad sebagai Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional.
Prof Obi juga pernah dua kali menjabat Rektor di dua Universitas berbeda, yakni niversitas Widyatama dan Universitas Islam Nusantara.
Pria yang juga pernah menjadi Jurnalis di era tahun 90 an, setelah mendapat gelar Profesor, Prof Obi pernah menjadi ketua tim promotor Presiden Megawati ketika mengambil gelar doktor kehormatan di Unpad. Prof Obi juga pernah menjadi komisioner kpi pusat tahun 2016.
Dalam perjalanan menjadi pengurus Ormas, Prof Obi juga pernah menjabat pimpinan di beberapa ormas serta ketua knpi Bandung.
Sumber: