Prof Obsatar Sinaga Diangkat Jadi Ketua Dewan Pakar GRIB Jaya

Prof Obsatar Sinaga Diangkat Jadi Ketua Dewan Pakar GRIB Jaya

--

Keputusan tersebut menurut Zulfikar, ditandatangani langsung oleh Haji Hercules Rosario Marshal. 

 

Prof Obi dikenal sebagai akademisi yang kritis dalam menyikapi permasalahan sosial kemasyarakatan, dan politik di Indonesia, keputusan bergabung dengan Ormas GRIB, karena melihat potensi besar dalam menjalankan fungsi Ormas kedepannya. 

 

"Saya melihat ada potensi besar dalam organisasi Ormas GRIB ini," jelas Prof Obi, Sabtu 24 Mei 2025.

 

Prof Obi menambahkan, bahwa Ormas di Indonesia ini dilindungi Undang-Undang sesuai dengan UU No 17 tahun 2013 yang kemudian dirubah dalam Peraturan PemerintahPemerintah. Karena UU tentang Ormas dianggap tidak sempurna. 

 

"Dalam peraturan pemerintah pengganti UU tentang Ormas nomor 2 tahun 2013 menjelaskan, bahwa dalam UU yang lama tidak mencakup soal tindakan ormas yang bertentangan dengan pancasila dan UU 1945. Dalam aturan itu mungkin termasuk premanisme, " jelas Prof Obi. 

 

Dirinya menilai keberadaan dan fungsi Ormas di Indonesia, masih diperlukan. 

 

"Dengan pengabdian yang baik, stigma negatif bisa berubah menjadi organisasi yang bermanfaat banyak kepada masyarakat. GRIB menjadi wadah anak bangsa yang terbaik. Sebab khoirunassi anfauhum linass sebaik baik manusia adalah yg banyak manfaatnya bagi orang lain, " kata Prof Obi. 

 

Prof Obi juga menjelaskan, bahwa Perpu tentang Ormas tadi disempurnakan pemerintah menjadi Undang-Undang baru, yakni UU nomor 16 tahun 2017.

Sumber: