Langgar Sejumlah Aturan, Palaguna Disegel oleh Pemkot Bandung

Langgar Sejumlah Aturan, Palaguna Disegel oleh Pemkot Bandung

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat menyegel lahan bekas bangunan Palaguna Plaza di Jalan Asia-Afrika Kota Bandung, Kamis 22 Mei 2025.-Rubby Jovan-Antara

 

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! NPCI Kabupaten Bandung Gelar Seleksi Terbuka Atlet Disabilitas

 

“Ini langsung saya segel karena melanggar rekomendasi. Bagian depan yang masih digunakan untuk parkir mobil sesuai ketentuan, itu tidak masalah,” jelas dia.

 

Menurutnya, Pemkot Bandung selama masa penyegelan bakal melakukan pembersihan dan penataan ulang kawasan, dengan melibatkan beberapa dinas terkait. Sebut saja seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, DKPP dan DPKP.

 

“Pertama, ini di pusat kota. Kedua, kondisinya sangat mencolok dan mengganggu. Jadi sudah saatnya kita lakukan penegakan hukum. Soal siapa pemiliknya, itu nanti. Yang jelas, ini pelanggaran.” Tutup Farhan.

Sumber: