Pemerintah Kembali Izinkan Impor Garam Industri hingga Target Swasembada 2027

Zulkifli Hasan--Antara
RADAR JABAR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menangani sektor pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa pemerintah kembali mengizinkan impor garam untuk keperluan industri hingga tercapainya swasembada pada tahun 2027.
"Sudah diperbolehkan lagi, karena regulasinya sudah disahkan untuk pelonggaran hingga 2027," ujar Zulhas seusai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Revisi Neraca Perdagangan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan swasembada garam dapat tercapai pada tahun 2027. Oleh karena itu, impor garam industri masih diperlukan karena Indonesia belum mampu memproduksi jenis garam tertentu yang dibutuhkan oleh sektor industri.
Sebelumnya, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional mencanangkan penghentian impor garam pada Januari 2025 guna mendorong produksi dalam negeri.
Dalam kebijakan itu, kebutuhan garam direncanakan akan sepenuhnya dipenuhi oleh petambak dan badan usaha nasional.
Namun, menurut Zulhas, rencana tersebut belum bisa diimplementasikan lantaran industri garam domestik belum berkembang secara optimal dan baru diperkirakan akan beroperasi penuh pada 2027.
"Makanya tadi disepakati, karena sudah banyak desakan dari pelaku industri seperti farmasi dan makanan-minuman (mamin). Misalnya, untuk produksi infus diperlukan garam, dan kita belum bisa membuat garam dengan standar itu. Jadi kita sepakat untuk melanjutkan impor sampai kita siap pada 2027," tambahnya.
Dalam kebijakan terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, dijelaskan pada Pasal 16a dan 16b bahwa sisa stok garam impor tahun 2024 sebanyak 47.011 ton pada industri pengolahan garam masih dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor pangan olahan.
Sumber: