Miris! Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren, Polresta Bandung: Korban Masih di Bawah Umur

Ilustrasi Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren--Freepik
RADAR JABAR - Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menetapkan seorang pria berinisial RR (30) sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasatreskrim, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Dalam pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, lima di antaranya merupakan korban dari aksi bejat tersangka.
"Berdasarkan data, total korban ada delapan orang. Dimana tiga korban mengaku telah disetubuhi, sementara lima lainnya mengalami pencabulan," ungkap Olot dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu 14 Mei 2025.
Ia menambahkan, mayoritas korban masih di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun.
Para korban, sambung Olot, mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.
"Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini," bebernya.
Akibat aksinya, RR yang merupakan pengurus di pondok pesantren tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," pungkas Kompol Luthfi Olot Gigantara.(ysp)
Sumber: