TPST Kota Bandung Terapkan Teknologi Termal Regulasi Nasional demi Atasi Penumpukan Sampah

Foto ilustrasi: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.-Kepala Diskominfo Kota Bandung/Yayan A. Brilyana-Laman resmi Pemkot Bandung
Mengutip laman resmi Pemkot Bandung, teknologi termal yang digunakan di Kota Bandung merujuk pada regulasi nasional. Itu tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.70 Tahun 2016, yang memperbolehkan penggunaan metode termal dalam pengelolaan sampah selama persyaratan tertentu.
Salah satunya, mesin yang dipakai harus ramah lingkungan dan punya sistem pemantauan emisi yang ketat.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Terhambat, Bupati Kang DS Sentil BGN
“Mesin termal yang dipasang wajib menjalani uji emisi secara berkala setiap enam bulan. Hasil emisi harus berada dalam batas toleransi yang diizinkan oleh regulasi. Jadi ini sah dan sesuai prosedur,” tambah dia.
Bukan hanya termal, teknologi anaerobik pun digunakan sebagai pendukung circular economy. Circular economy yaitu memanfaatkan limbah organik jadi energi atau produk guna lainnya.
Hingg saat ini, delapan dari 15 TPST yang direncanakan telah menarik minat investor. Kedelapan TPST itu juga sedang dalam proses pengurusan dokumen lingkungan, perizinan, dan persiapan konstruksi.
Proses tersebut tidak bisa dilaksanakan secara instan. Hal ini sebab pengolahan termal membutuhkan dokumen lingkungan yang ketat dan pengawasan berlapis.
Sumber: