Terjerat Kasus KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Bandung

Terjerat Kasus KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Bandung

Penyidik Satreskrim Polresta Bandung menetapkan status tersangka kepada MNFW (33), suami dari Adelia Septa (27) yang merupakan seorang selebgram.--(Sumber Gambar: ILUSTRASI/ FREEPIK)

RADAR JABAR - Penyidik Satreskrim Polresta Bandung menetapkan status tersangka kepada MNFW (33), suami dari Adelia Septa (27) yang merupakan seorang selebgram.

Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik, MNFW kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung 

Penahanan MNFW ini dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasubsie Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung, IPDA Dinny Agusyanti mengatakan, jika tersangka MNFW ini sudah dilakukan penahanan sejak Senin 21 April 2025 lalu.

"Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan," ujar Dinny dalam keterangannya, Rabu 23 April 2025.

Ia menjelaskan, sebelumnya polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan juga melakukan pemanggilan.

 

BACA JUGA:BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan pada Korban KDRT di KBB

BACA JUGA:Motif KDRT Armor Toreador: Dihajar Karena Istri Tegur Nonton Video Porno 

 

Hingga akhirnya MNFW hadir memenuhi panggilan keduanya pada Senin 21 April 2025 bersama dengan kuasa hukumnya.

“Tersangka hadir pada panggilan kedua bersama dengan kuasa hukumnya. Kemudian memberikan keterangan sebagai tersangka pada saat itu langsung ditahan dan sudah menjelaskan secara utuh peristiwa yang terjadi pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana," terangnya.

Adapun, terkait motif dari tindakan kekerasan tersebut, Dinny menyatakan bahwa pihak Satreskrim masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan dan akan kami kirim segera berkas perkara ke kejaksaan," imbuhnya.

Sumber: