Tujuh Orang Diduga 'Mata Elang' Diringkus, Polresta Bandung Sita 25 Unit Motor

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat memberikan keterangan pers, Rabu 16 April 2025.-Yusuf-Radar Jabar
RADAR JABAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai "Mata Elang" (Matel) atau penagih kendaraan kredit bermasalah tanpa prosedur resmi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pengamanan terhadap ketujuh orang tersebut merupakan tindak lanjut dan berdasarkan keluhan masyarakat.
Dimana masyarakat tersebut, kata ia, melaporkan adanya dugaan aksi perampasan kendaraan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai Matel di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.
BACA JUGA:Terkait Eksekusi Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Bupati Bandung Janji Mediasi Semua Pihak
BACA JUGA:Penuh Kehangatan, Para Siswa Tukar Rasa Kue Lebaran Bersama Guru di SDN 2 Cipanas Cisarua KBB
"Petugas yang tengah melakukan patroli dan pengumpulan informasi di wilayah Cileunyi menemukan sejumlah orang yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penarikan unit kendaraan di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi," ujar Olot dalam keterangannya, Rabu 16 April 2025.
Mendapatkan laporan tersebut, paparnya, kemudian pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya bekerja untuk PT. Asmoro Jaya dan mengantongi ID Card serta surat tugas sebagai Matel.
"Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke gudang milik PT. Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan," jelasnya.
Di gudang tersebut, empat orang lainnya diamankan beserta 25 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil penarikan tanpa prosedur legal.
BACA JUGA:Peringatan Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Tidak Lupakan Jasa Para Pendahulu
BACA JUGA:Klaim Punya Bukti Kepemilikan Sah, Ribuan Warga Tolak Eksekusi Lahan di Cicalengka Bandung
Selain itu, tambah Olot, turut juga diamankan tujuh unit telepon genggam dan sejumlah dokumen perusahaan.
"Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang kami amankan, unit kendaraan yang berhasil diamankan akan dikirimkan ke pihak leasing, dan PT. Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp.70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional," tutur Olot.
Sumber: