Masyarakat Bisa Dapat Rumah Subsidi Bila Penghasilan Minimal Rp12 Juta

Masyarakat Bisa Dapat Rumah Subsidi Bila Penghasilan Minimal Rp12 Juta

Rumah Subsidi-Ilustrasi: Pixabay-

RADAR JABAR - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa perubahan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dilakukan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program rumah subsidi.

Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan agar masyarakat dapat mengakses hunian vertikal seperti rumah susun atau apartemen, yang umumnya memiliki harga lebih tinggi dibandingkan rumah tapak.

Maruarar menambahkan bahwa ketentuan baru mengenai kriteria MBR ini akan diatur melalui Keputusan Menteri PKP. Untuk yang belum menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp12 juta, sementara bagi pasangan yang sudah menikah, batas penghasilannya adalah Rp14 juta.

"Saya hormati kepala BPS dalam rapat kabinet itu, dari data yang dikeluarkan BPS kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp 12.000.000, kalau sudah nikah Rp 14.000.000, sepakat ya, ini berubah lagi (dari kemarin), tapi bagus, ini kabar baik artinya makin banyak yang bisa dapat manfaat," sebut Ara di kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA:35 Rumah Rusak dan 1 Warga Luka Ringan Akibat Gempa di Bogor

BACA JUGA:Imbas Gempa Bogor Magnitudo 4.1, 14 Rumah Warga Rusak

Namun, dibutuhkan dasar hukum yang jelas untuk mengatur kebijakan ini. Ara menyatakan bahwa regulasinya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"21 April akan keluar surat keputusan menteri mengenai kriteria MBR, jadi kami akan konsultasi dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS," sebut Ara.

Perubahan ini didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, menyampaikan bahwa regulasi terkait batas maksimal penghasilan akan diselesaikan dan difinalkan dalam tiga pekan mendatang.

"Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan menteri PKP karena sebelumnya keputusan Menteri PUPR, saat ini lagi dibahas BPS dan PKP dan mempertimbangkan beberapa kajian jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025," kata Didyk.

Beberapa tahun yang lalu, batas maksimal penghasilan bulanan ditetapkan sebesar Rp7 juta untuk individu lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah berkeluarga, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Ketentuan tersebut juga disesuaikan dengan standar penghasilan desil 8 masyarakat di masing-masing provinsi.

"Tim kami lagi bangun mekanisme utk rekonsiliasi data. BPS ini sudah punya data tunggal ekonomi nasional dimana akan menjadi referensi program bantuan pemerintah apapun," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti dalam rapat yang sama.

Sumber: