Pemkot Bandung Sebut Sawah Terus Menyusut Akibat Alih Fungsi Lahan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025). --ANTARA/Rubby Jovan
RADAR JABAR - Pemerintah Kota Bandung mengungkapkan bahwa luas lahan sawah yang masuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) terus mengalami penurunan, seiring dengan maraknya alih fungsi lahan akibat perkembangan pesat kawasan perkotaan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menjelaskan bahwa dari sekitar 1.074 hektare lahan pertanian yang tersisa, sebanyak 702 hektare merupakan sawah, sementara sisanya berupa lahan kering atau tegalan.
“Dari luas itu, lahan sawah dilindungi atau LSD yang tercatat dalam RTRW Kota Bandung mencapai sekitar 274 hektare. Namun dalam praktiknya, banyak lahan sawah yang sudah memiliki izin peruntukan lain, sehingga berpotensi berubah fungsi,” ujar Gin Gin saat ditemui di Bandung pada hari Selasa.
Menurut data dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelibang), lebih dari 50 hektare sawah hilang dalam dua tahun terakhir akibat perubahan fungsi lahan.
BACA JUGA:Tim SAR Terus Lakukan Pencarian Wisatawan Hilang di Waduk Saguling
BACA JUGA:Pelaku Pengancaman dan Pemalakan Bus Pariwisata di Arjasari Bandung Diringkus, Polisi Sita Sajam
“Kami khawatir, kalau tidak ada pengendalian yang ketat, sawah-sawah yang masih eksisting ini bisa hilang. Padahal secara nasional, kita memiliki kebijakan LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus dilindungi,” tegasnya.
Dari total LSD yang ada, sekitar 54 hektare telah secara eksplisit dicantumkan dalam dokumen RTRW Kota Bandung.
Gin Gin menambahkan bahwa Pemkot Bandung memiliki tanggung jawab untuk melindungi lahan tersebut dari peralihan fungsi. Meskipun tidak ada sanksi khusus, namun izin pemanfaatan untuk pembangunan atau fungsi lainnya tidak akan dikeluarkan di atas lahan LP2B sebagai bentuk perlindungan.
“Sanksi memang tidak ada, tapi izin pemanfaatan untuk bangunan atau fungsi lain di atas lahan LP2B tidak akan dikeluarkan. Itu bentuk upaya kita dalam perlindungan,” katanya.
BACA JUGA:Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Tiga Kebijakan Pro Petani
BACA JUGA:Kabur ke Garut, Bang Jago Pembawa Sajam di Kutawaringin Bandung Diringkus Polisi
Dalam upaya mempertahankan lahan yang masih tersisa, saat ini pemerintah mengelola sekitar 23 hektare sawah milik negara yang dikerjakan oleh petani lokal. Selain itu, pendekatan terus dilakukan kepada pemilik-pemilik lahan lainnya agar tetap mempertahankan fungsi pertaniannya.
“Sebagian besar lahan sawah dikuasai oleh konsorsium pemilik. Kami sedang berupaya agar lahan-lahan tersebut tetap digunakan untuk pertanian, karena faktanya petani masih bertahan di tengah tantangan yang ada,” tutup Gin Gin.*
Sumber: antara