Langgar Hukum Tata Ruang, Bongkar Segera Gerai Burger Bangor!

--
RADAR JABAR - Sengketa panjang terkait pembangunan gerai Burger Bangor di Jalan Suryasumantri No. 112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, akhirnya menemui titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, memutuskan bahwa bangunan tersebut harus segera dibongkar karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan mengganggu aktivitas warga di sekitarnya.
Awal Mula Sengketa
Menurut Irzal, aktivis Lingkar Masyarakat Tata Ruang (Lima Peta), sengketa ini bermula saat pembangunan gerai Burger Bangor yang dinilai melanggar GSB.
Pelanggaran ini memicu konflik berkepanjangan antara pemilik gerai dan Pemkot Bandung. Pada 26 Oktober 2023, Pemkot Bandung menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522.Diciptabintar/2023, yang memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut sebagai sanksi administratif.
Gugatan ke PTUN dan Banding
Merespons surat keputusan tersebut, pemilik gerai Burger Bangor, HSH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor registrasi 138/G/2023/PTUN.BDG.
HSH meminta pembatalan surat keputusan tersebut dan berhasil memenangkan gugatan baik di tingkat pertama maupun banding.
Sumber: