Langgar Hukum Tata Ruang, Bongkar Segera Gerai Burger Bangor!

--
Keputusan ini tidak hanya menindak pelanggaran terhadap GSB, tetapi juga memperkuat marwah Pemkot Bandung dalam penegakan hukum tata ruang kota.
Irzal menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan pembangunan di Bandung berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
Irjal pun mendesak Walikota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung untuk segera melakukan pembongkaran bangunan gerai Burger Bangor yang jelas melanggar tata ruang, sesuai perda peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kiota (perwal), sebagaimana telah dijadikan pertimbangan putusan dalam MA tersebut.
Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih mematuhi aturan tata ruang demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Sumber: