Soal Bangunan Plat Merah, Jika Kewenangan Kepala Daerah, Bupati Bogor: Saya Bisa Ambil Langkah Hari Ini

Soal Bangunan Plat Merah, Jika Kewenangan Kepala Daerah, Bupati Bogor: Saya Bisa Ambil Langkah Hari Ini

Bupati Bogor Rudy Susmanto.-Regi-Radar Jabar

 

Untuk diketahui, bahwa bangunan komersil yang berada di kawasan puncak Bogor tersebut didirikan atas kerja sama pengguna lahan milik PTPN VIII kepada pihak swasta, BUMN dan BUMD Pemprov Jabar.

 

Meski begitu, pihak Pemkab Bogor sudah mengambil yakni mengeluarkan Perbup tentang pencabutan pendelegasian kewenangan terkait beberapa perizinan.

 

BACA JUGA:Dirikan 4 Posko Kebencanaan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Personel Sudah Siap Beri Pelayanan Bagi Warga

BACA JUGA:BNPB RI Berhasil Modifikasi Cuaca di Bogor, Bupati Rudy Susmanto Beri Pujian

 

Pendelegasian kewenangan perizinan sebelumnya diseragkan langsung pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 

"Yang tadinya diserahkan masing-masing ke SKPD sekarang dikembalikan ke kepala daerah, tujuannya apa? Supaya izin-izin stop dulu kita evaluasi bersama," jelas dia.

 

Setelah mendampingi sidak Menko Zulhas, Menteri LH Hanif, dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Pemkab Bogor mengambil langkah cepat terkait permasalahan bangunan yang berdiri tersebut. 

 

"Lalu, beberapa tempat yang kita kunjungi hari ini kita pun masih menggelar rapat langkah-langkah tindaklanjut bukan hanya dikunjungi di beberapa titik yang lainnya." Pungkasnya.

Sumber: