100 Pengecer Elpiji 3 Kg di Karawang Ajukan NIB Demi Jadi Pangkalan Resmi

100 Pengecer Elpiji 3 Kg di Karawang Ajukan NIB Demi Jadi Pangkalan Resmi

Foto ilustrasi 100 Pengecer Elpiji 3 Kg di Karawang Ajukan NIB Demi Jadi Pangkalan Resmi--Portal Resmi Kabupaten Kendal

 

Wawan mengatakan puluhan ribu NIB yang diterbitkan tersebut menunjukkan bahwa banyak warga Karawang yang punya usaha, baik itu usaha mikro maupun usaha besar.

 

Menurutnya, penerbitan izin atau NIB sekarang dilakukan lewat system OSS atau online system submission. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

 

BACA JUGA:Warga Kabupaten Bandung Mengeluhkan Sulitnya Mendapat LPG 3 Kg

BACA JUGA:Pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Ungkap Kelangkaan yang Terjadi di Citeureup Kabupaten Bogor

 

Perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS wajib punya persyaratan dasar berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan yang kini sudah terintegrasi dengan Amdalnet dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikasi Laik Fungsi.

 

Seiring dengan hal itu maka apabila risikonya rendah, bisa langsung berusaha seusai NIB via OSS terbit.

 

Sebaliknya untuk pelaku usaha yang risikonya menengah dan tinggi, dibutuhkan validasi terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan kegiatan usahanya.

Sumber: