SMA Bina Muda Tahan Ijazah, Tunggakan Rp1,2 M dari 11 Angkatan Belum Terbayar
Beberapa siswi SMA Bina Muda beraktivitas setelah jam KBM di Desa Tenjolaya, Cicalengka, Bandung.--Yanuar/Jabar Ekspres
RADAR JABAR - Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Bina Muda, berlokasi di kawasan Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tengah melaksanakan proses pendataan ijazah bagi para alumni yang telah menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah tersebut.
Fanny Dian Irfani, selaku Kepala SMA Bina Muda, menyampaikan bahwa pihak sekolah segera memulai proses pendataan sejak pertama kali menerima surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar).
Surat edaran tersebut berisi instruksi terkait percepatan dalam penyerahan ijazah kepada para lulusan, sehingga sekolah pun langsung mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Kami baru 11 angkatan yang sudah didata ulang, berapa ijazah yang sampai sekarang belum juga diambil atau dibawa, oleh para lulusan,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (3/2).
BACA JUGA:Keluarga Korban Penembakan di Merdeka Ungkap Kronologis, Kakak: Adik Saya Diserang
BACA JUGA:Alokasikan Dana Rp1 Trilliun, Bupati Bandung Minta Desa dan Kelurahan Jangan Coba Bermain Anggaran
Irfani menjelaskan bahwa hingga saat ini, data para lulusan yang belum mengambil ijazah sudah tercatat sebanyak 420 orang. Data ini mencakup lulusan dari angkatan 2024 hingga 2014. Kepala Sekolah Bina Muda menegaskan bahwa ijazah tersebut bukan ditahan oleh pihak sekolah.
Penyebab utama ijazah masih tersimpan di sekolah adalah karena orangtua siswa belum datang untuk mengambilnya.
Selain itu, masih ada beberapa kewajiban administrasi yang belum diselesaikan oleh orangtua siswa, sehingga ijazah belum bisa diserahkan.
“Kalau ditotal secara kumulatif untuk yang sudah didata saja yang 11 angkatan tadi, dari 2014 sampe 2024 itu, jumlah tunggakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” terangnya.
Irfani menjelaskan, ijazah yang tersimpan di SMA Bina Muda bahkan ada yang dari lulusan tahun 1989. Pendataan masih dalam proses pihak sekolah, termasuk perhitungan tunggakan serta tetap melakukan koordinasi dengan orangtua.
BACA JUGA:Gas 3KG Langka di Kabupaten Bogor, Emak-emak Susah Masak
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Sebut Produktivitas Tanaman Padi Mencapai 7 Ton per Ha
“Tiap tahun selalu ada yang belum menyelesaikan kewajiban (pembayaran), sejak awal surat edaran muncul, kita langsung menyiapkan bagaimana merespons orangtua dan siswa,” jelasnya.
Irfani menegaskan bahwa Sekolah Menengah Atas (SMA) Bina Muda tidak pernah menahan ijazah para peserta didiknya. Menurutnya, ijazah merupakan hak yang sepenuhnya harus diberikan kepada setiap lulusan sebagai bukti kelulusan mereka.
Namun, di sisi lain, ia juga menekankan bahwa penyelesaian biaya pendidikan tetap menjadi hak sekolah. Oleh karena itu, para lulusan diharapkan dapat memahami bahwa ada tanggung jawab yang harus dipenuhi terkait pembayaran biaya pendidikan. Dalam hal ini, pelunasan tunggakan menjadi kewajiban yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Maka dari itu, Irfani mengimbau agar setiap pihak dapat menyikapi hal ini dengan bijak demi menjaga hak dan kewajiban masing-masing.
“Tidak ada pembatasan hak anak selama masa sekolah. Selama tiga tahun kita berikan hak siswa tanpa dibeda-bedakan. Misal saat ujian, siswa yang belum bayar pun kita bolehkan ikut serta, jangan sampai tertinggal atau ada susulan,” tegas Irfani.
“Bagi Bina Muda, kewajiban anak adalah belajar, jangan dibatasi dan itu hak yang harus diberikan. Sedangkan kewajiban pembayan adalah tugas orangtua,” tambahnya.
Sejak diterimanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, Irfani mengungkapkan bahwa banyak orangtua dari para lulusan yang datang ke SMA Bina Muda dengan tujuan mengambil ijazah anak-anak mereka yang masih tersimpan di sekolah.
Namun, Irfani menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak SMA Bina Muda tetap berpegang teguh pada kebijakan bahwa ijazah tidak akan diserahkan apabila belum ada kejelasan dan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orangtua lulusan terkait penyelesaian tunggakan biaya pendidikan yang masih belum dibayarkan.
Lebih lanjut, Irfani menjelaskan bahwa alasan utama sekolah masih menyimpan ijazah tersebut adalah karena sebagian besar orangtua enggan diajak berdiskusi secara langsung untuk mencari solusi bersama mengenai pembayaran yang tertunda. Kurangnya komunikasi dari pihak orangtua menjadi kendala dalam penyelesaian masalah ini.
Meski demikian, Irfani mengungkapkan bahwa orangtua yang datang ke sekolah setelah adanya surat edaran telah diberikan edukasi serta sosialisasi terkait kebijakan ini. Ia bersyukur karena para orangtua akhirnya memahami situasi yang ada dan bersedia untuk berkomitmen dalam melunasi kewajiban pembayaran yang masih belum terselesaikan.
Sekolah swasta memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan sekolah negeri, terutama dalam hal dukungan anggaran. Sekolah negeri umumnya mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang lebih besar, sehingga memiliki sumber daya finansial yang lebih kuat.
Sementara itu, sekolah swasta harus mengandalkan pendapatan dari biaya pendidikan yang dibayarkan oleh orang tua siswa. Oleh karena itu, dalam hal biaya operasional untuk mendukung proses kegiatan belajar mengajar (KBM), sekolah swasta tidak dapat disamakan dengan sekolah negeri yang memiliki ketersediaan dana lebih stabil.
Sementara itu, Irfani menyampaikan bahwa bagi para orang tua lulusan yang ingin mengambil ijazah anak mereka, pihak SMA Bina Muda dengan senang hati menyambut kedatangan mereka ke sekolah. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu orang tua diminta untuk datang langsung ke sekolah.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat berkomunikasi secara langsung dengan pihak sekolah, sehingga dapat memperoleh informasi yang jelas serta memastikan semua prosedur administrasi berjalan dengan baik.
“Bina Muda berpikir jika pendidikan adalah kewajiban semua anak, hak terkait KBM kita penuhi tanpa dibeda-bedakan. Terkait ijazah ini, terkadang orangtua yang lupa terhadap kewajibannya, sehingga hak sekolah jadi belum terpenuhi,” pungkasnya. (Bas)
Sumber: Jabar Ekspres