Putusan Dismissal MK 4 sampai 5 Februari, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Kemungkinan Dilantik 6 Februari 202
Bupati dan Wabup Bandung terpilih periode 2025-2030, Dadang Supriatna bersama Ali Syakieb-Ist-
RADAR JABAR - Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb berpeluang dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025 hingga 2030 pada Pelantikan Kepala Daerah serentak gelombang pertama yakni pada 6 Februari 2025.
Sebab, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.
Bila sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung dinyatakan gugur pada putusan dismissal, maka pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dipastikan akan dilantik berbarengan dengan para kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa yaitu pada 6 Februari 2025.
Namun belakangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan memundurkan pelantikan kepala daerah terpilih gelombang pertama menjadi antara tanggal 18-20 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.
BACA JUGA:Ketua Fraksi PKB Tarya Witarsa Optimistis MK Tetapkan Dadang Supriatna Sebagai Bupati Terpilih
Ia mengatakan seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal tersebut.
Dengan adanya agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, Saldi Isra berharap para kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal, dapat segera dilantik.
"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang (pada 6 Februari) dengan yang tidak dibawa ke MK," jelas Saldi Isra.
Sebagai informasi, putusan dismissal tersebut akan menjadi penentu lanjut atau tidaknya suatu perkara ke tahap pembuktian pada persidangan MK.
Apabila perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bandung dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan.
Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.
Sumber: