Putusan Dismissal MK 4 sampai 5 Februari, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Kemungkinan Dilantik 6 Februari 202

Putusan Dismissal MK 4 sampai 5 Februari, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Kemungkinan Dilantik 6 Februari 202

Bupati dan Wabup Bandung terpilih periode 2025-2030, Dadang Supriatna bersama Ali Syakieb-Ist-

"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu," kata Saldi.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11-13 Februari 2025, namun kini dimajukan jadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Terpisah, menanggapi agenda putusan dismissal pada perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan dilakukan MK pada 4-5 Februari 2025, Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengaku menyambut baik agenda putusan dismissal tersebut.

Ia optimistis hakim MK akan memutus gugur perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024 pada agenda pembacaan putusan dismissal.

Terlebih, kata ia, berbagai dalil yang diajukan pemohon pada persidangan sebelumnya, semuanya tidak dapat dibuktikan.

"Mohon do'anya semoga perkara sengketanya dismissal, dan bisa dilantik serentak pada 6 Februari 2025," kata Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna sambil tersenyum.* (ysp)

Sumber: