Beroperasi Selama 14 Tahun, Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin Bandung Rugikan Negara Rp1 Triliun

Beroperasi Selama 14 Tahun, Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin Bandung Rugikan Negara Rp1 Triliun

Beroperasi Selama 14 Tahun, Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin Bandung Rugikan Negara Rp1 Triliun--Radar Jabar

RADAR JABAR - Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun. Lokasi penambangan emas ilegal tersebut berada di wilayah Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Dalam operasi penambangan ilegal ini, tujuh orang telah diamankan yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa aktivitas tersebut telah merugikan negara hingga hampir Rp.1 triliun.

Ia membeberkan, para pelaku diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

"Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul," ujar Aldi Subartono saat menggelar konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.

Dari pengepul tersebut, kata ia, emas yang telah diolah kemudian diteruskan kepada bandar besar.

"Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp.143 juta, serta barang bukti lainnya," terangnya.

 

BACA JUGA:Polresta Bandung Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kutawaringin, Konferensi Pers Digelar Hari Ini

BACA JUGA:Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin, Polresta Bandung Ringkus 7 Pelaku

 

Aldi menyebutkan, hasil dari penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi.

Para pekerja lokal menambang di hutan, lalu hasil tambang dijual ke pengepul yang sudah ditentukan.

"Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya," ujarnya.

"Tidak tanggung-tanggung, perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp.200 juta per hari atau sekitar Rp.6 miliar per bulan dan mencapai Rp.72 miliar per tahun," sambung Aldi.

Dengan perhitungan ini, paparnya, negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas ilegal tersebut dalam kurun waktu 14 tahun.

Meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade, sambungnya, kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal.

Namun setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Aldi menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

"Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Atas perbuatannya, tambah Aldi, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020.

"Hal ini tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (ysp)

Sumber: