Pemkab Subang & Pemprov Jabar Gerak Cepat Tinjau Tambang Ilegal Pasca Sidak Dedi Mulyadi

Pemkab Subang & Pemprov Jabar Gerak Cepat Tinjau Tambang Ilegal Pasca Sidak Dedi Mulyadi

Pemkab Subang & Pemprov Jabar Gerak Cepat Tinjau Tambang Ilegal Pasca Sidak Dedi Mulyadi --(Sumber Gambar:ilustrasi/pixabay/ ELG21)

RADAR JABAR DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang secara mendadak melakukan inspeksi ke lokasi penambangan ilegal di daerah Kasomalang dan Jalancagak, Kabupaten Subang, pada Jumat (17/1/2025).

Langkah ini dilakukan oleh para pejabat Pemkab Subang dan Pemprov Jabar setelah Gubernur terpilih, Dedi Mulyadi, sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di kawasan tersebut.

Sebelum peninjauan dilakukan, para pejabat telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas kondisi di lapangan serta langkah-langkah yang perlu diambil guna menyelesaikan permasalahan yang ada.

Kegiatan penambangan ilegal ini telah menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Selain merusak ekosistem, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan di sekitar area tersebut.

 

BACA JUGA:Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi Resmi Jadi Pj Bupati Subang, Ditugasi Khusus Tutup Tambang Ilegal

BACA JUGA:Prabowo Subianto Diharapkan Memimpin Pemberantasan Mafia Pertambangan Sebagai Presiden Terpilih

 

Dilansir dari Subangekspres.com, Imran mengungkapkan bahwa Pemkab Subang telah berusaha menangani masalah ini. Namun, keterbatasan kewenangan membuat mereka tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut.

 

“Kami hanya bisa berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat, karena kewenangan untuk tindakan lebih lanjut ada di tingkat provinsi,” jelasnya, dikutip Minggu (19/1/2025).

Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang adalah mengirimkan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.

Selain itu, Pemkab Subang juga telah memasang rambu pembatasan kendaraan berat untuk mengurangi dampak negatif aktivitas penambangan terhadap masyarakat.

 
 

“Rambu pembatasan kendaraan ini diterapkan pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–08.00 WIB pada hari kerja, serta pada pukul 06.00–22.00 WIB pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” tutur Imran.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut ditemukan enam perusahaan yang beroperasi.

 

Sumber: