Gereja Kristen Pasundan Terima Sertipikat, Ketua Umum Majelis Sinode: Kado Natal Istimewa bagi Jemaat
Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun.--Istimewa
RADAR JABAR – Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta, yang telah berdiri kokoh sejak tahun 1968, akhirnya meraih pencapaian yang sangat berarti pada Selasa, 24 Desember 2024. Setelah lebih dari lima dekade melayani umat dan menjadi pusat kegiatan keagamaan, GKP kini secara resmi memiliki Sertipikat Hak Milik atas tanahnya. Hal ini menjadi momen bersejarah yang disambut penuh sukacita oleh seluruh jemaat gereja tersebut.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam acara penyerahan tersebut, suasana haru dan bahagia terasa sangat kental, mengingat pentingnya momen ini bagi keberlangsungan kegiatan rohani di gereja tersebut.
Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, sebagai perwakilan yang menerima sertipikat tersebut, menyatakan bahwa hal ini adalah hadiah Natal yang istimewa bagi jemaat GKP Kampung Tengah.
“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin Carolina Tuasuun.
BACA JUGA:PT Jasamarga Transjawa Tol Dukung Perpanjangan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek
BACA JUGA:Polri Masih Enggan Ungkap Identitas 18 Polisi yang Peras Turis di Festival Musik DWP 2024
Ia menjelaskan, GKP yang didirikan pada tahun 1968, saat ini memiliki lebih dari 600 jemaat. Penyerahan sertipikat ini ia nilai sebagai momen yang sangat berarti bagi jemaatnya. Untuk itu, ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah membantu proses sertipikasi tanah rumah ibadahnya tanpa biaya.
“Seluruh proses yang kami lalui sangat cepat dan efisien. Kami juga merasa ini adalah pelajaran yang berharga dan akan saya sosialisasikan kepada teman-teman gereja lainnya yang ingin menyertipikatkan tempat ibadah mereka,” ungkap Magyolin Carolina Tuasuun.
Menteri Nusron Wahid dalam momen penyerahan sertipikat ini mengatakan bahwa memang Kementerian ATR/BPN memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi umat beragama dalam beribadah.
“Selamat Natal bagi kristiani dan nasrani yang merayakan. Memang sudah seharusnya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rumah ibadah. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keberagaman agama dan mendukung kelangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi
BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Kasus KDRT Istri Kepada Suami, Selingkuh dengan 2 Pria
Penyerahan sertipikat ini juga merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan, adanya sertipikat ini bisa memberikan rasa aman serta stabilitas bagi kegiatan keagamaan dan sosial di komunitas gereja. (MW/PHAL)
Sumber: