Plt Direktur Tegaskan Tak Ada Personel Yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Al Ihsan

Plt Direktur Tegaskan Tak Ada Personel Yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Al Ihsan

Plt Direktur RSUD Al Ihsan, dr. Ferry Achmad Firdaus (kanan) didampingi Kabag Umum, Humas, dan Pemasaran, Koman SE., M.Si., saat memberikan keterangan pers di Baleendah, Selasa, 24 Desember 2024.-Yusup-Radar Jabar

RADAR JABAR - Pihak RSUD Al Ihsan menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit, tidak ada personel yang terlibat.

Hal tersebut disampaikan Plt Direktur RSUD Al Ihsan, dr. Ferry Achmad Firdaus, Sp. OG., MM, saat konferensi pers di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 24 Desember 2024 siang.

Ia kemudian menjelaskan alasan pihak kepolisian baru mengekspose setelah selesai penyidikan yakni P21, karena selanjutnya akan ada penuntutan dalam sidang di pengadilan.

Menurutnya, pihak kepolisian baru secara lengkap mengumpulkan data-data dan tersangka pada pekan kemarin saat ekpose di media.

BACA JUGA:Kurang 24 Jam, Tiga Pengeroyok Pengemudi Ojol di Cileunyi Diringkus Polresta Bandung

BACA JUGA:Jelang Natal 2024, Tim Jihandak Polda Jabar Sterilisasi Gereja di Bandung

"Jadi saya kembali menyatakan bahwa personel yang berada di RSUD Al Ihsan sama sekali tidak ada yang terlibat. Kita hanya terkena lokus daripada perkara," ujar Ferry.

Ia berharap, perkara ini bisa selesai dengan hasil yang betul-betul objektif, dimana yang salah harus dihukum. 

Sehingga, tambahnya, RSUD Al Ihsan bisa membangun gedung yang mangkrak yang bertujuan untuk pelayanan masyarakat. 

"Kalau memang sudah diijinkan untuk dibangun, tentunya untuk RSUD Al Ihsan menjadi suatu keuntungan. Pelayanan bisa menjadi semakin meningkat karena gedung ini rencananya untuk ruang perawatan," terangnya.

BACA JUGA:Polrestabes Bandung Siapkan Pengamanan Ketat untuk Perayaan Natal

BACA JUGA:Bupati Bandung Perkenalkan Dua Inovasi Bidang Pengawasan ke Kota dan Kabupaten Se-Jawa Barat

Pihaknya berharap, kasus ini sepatutnya segera diselesaikan agar kepentingan masyarakat bisa ditingkatkan. 

Sebab, pembangunan yang sudah ada tapi tidak bisa dikerjakan karena tersandung kasus ini dapat menjadi halangan ke depannya.

Sumber: