Kurang 24 Jam, Tiga Pengeroyok Pengemudi Ojol di Cileunyi Diringkus Polresta Bandung

Kurang 24 Jam, Tiga Pengeroyok Pengemudi Ojol di Cileunyi Diringkus Polresta Bandung

Tiga Pengeroyok Pengemudi Ojol di Cileunyi Diringkus Polresta Bandung-Ist-

RADAR JABAR - Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi. 

Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol berinisial G, menjemput penumpang di wilayah Cimekar. 

Saat dalam perjalanan bersama penumpang berinisial I, paparnya, korban (driver ojol) dikejar oleh tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

"Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024. 

BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Selidiki Kasus Pengeroyokan Satpam Kebun Raya Bogor oleh Peziarah

BACA JUGA:Anggotanya Dikeroyok dan Dianiaya OTK di Bogor, PWI Jabar Minta Polisi Turun Tangan

Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka.

Korban I, kata Hidayat, mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. 

Sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.

Dari kejadian tersebut, tegasnya, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu S alias Odong (23) yang berperan sebagai pengendara motor yang mengejar korban.

Kemudian W alias Siwong yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan AR alias Iyan (19) yang menarik korban ke pinggir jalan dan turut menganiaya menggunakan helm.

Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua di antaranya ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka.

Hidayat mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.*** (ysp)

Sumber: