Soal Gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Bandung: Kami Siap Hadapi
Ilustrasi--
RADAR JABAR - KPU Kabupaten Bandung siap menghadapi gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bandung 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Paslon nomor urut 1 ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor permohonan 85/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12).
Adapun isi gugatan tersebut mencakup empat poin utama diantaranya dugaan pemanfaatan bantuan yang bersumber dari APBD, maraknya praktek money politik, dan ketidakmampuan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran yang masif di lapangan.
"Kalau lihat di MK, memang ada yang menggugat. Namun, terkait dengan isi gugatannya, kami juga belum tahu karena belum bisa dilihat," kata Komisioner KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggara, Griebaldi, Rabu (12/12/2024).
Gribaldi menjelaskan, KPU Kabupaten Bandung memang belum mendapatkan surat resmi terkait adanya gugatan. Pihaknya pun baru mengetahui gugatan tersebut dari situs MK lantaran pada saat rekapitulasi perhitungan suara tidak ada pihak yang keberatan.
“Materi gugatannya seperti apa, itu kami enggak tahu. Soalnya, dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten itu kan tidak ada yang keberatan," katanya.
Gribaldi pun membenarkan jika tim saksi dari paslon nomor urut 1 tidak menandatangani hasil rapat pleno perhitungan suara dan itu merupakan hak saksi.
Sumber: gugatan pilkada