RI Desak Israel Hentikan Pelanggaran Gencatan Senjata dan Berikan Dukungan untuk UNRWA

RI Desak Israel Hentikan Pelanggaran Gencatan Senjata dan Berikan Dukungan untuk UNRWA

RI Desak Israel Hentikan Pelanggaran Gencatan Senjata.--Antaranews.com

Resolusi ini merupakan upaya lanjutan PBB dalam merespons krisis kemanusiaan yang semakin memburuk di wilayah Gaza. Usulan ini diajukan oleh perwakilan Palestina di PBB dan berhasil mendapatkan dukungan mayoritas anggota Majelis Umum. Dari total suara yang diberikan, sebanyak 158 negara mendukung resolusi tersebut, sembilan negara menolak, dan 13 lainnya memilih abstain.

Resolusi yang diajukan juga menuntut agar akses layanan penting dan bantuan kemanusiaan segera dibuka untuk warga sipil Gaza yang terdampak konflik. Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat situasi kemanusiaan yang kian kritis di kawasan tersebut. Warga sipil menghadapi keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, obat-obatan, dan tempat tinggal yang layak.

Resolusi ini merupakan pengingat bagi masyarakat internasional bahwa krisis di Gaza memerlukan perhatian serius dan langkah konkret untuk mengurangi penderitaan warga sipil yang tidak bersalah.

Selain resolusi terkait gencatan senjata, Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi lain yang memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Resolusi ini menekankan pentingnya peran UNRWA dalam menjamin kehidupan rakyat Palestina melalui bantuan kemanusiaan yang berkelanjutan.

Dalam pemungutan suara, resolusi tentang dukungan terhadap UNRWA memperoleh 159 suara dukungan, sementara sembilan negara menolak, dan 11 lainnya abstain. Resolusi ini menegaskan bahwa UNRWA adalah "tulang punggung yang tak tergantikan" dalam memastikan keberlangsungan hidup jutaan pengungsi Palestina, terutama mereka yang berada di Gaza.

Segala bentuk hambatan terhadap aktivitas UNRWA dianggap dapat membawa dampak besar bagi jutaan pengungsi yang sangat bergantung pada bantuan tersebut. Oleh karena itu, komunitas internasional diimbau untuk mendukung penuh program-program UNRWA demi menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat Palestina.

Sebagai bagian dari implementasi kedua resolusi tersebut, Majelis Umum PBB juga meminta Sekretaris Jenderal Antonio Guterres untuk memberikan laporan pelaksanaannya dalam kurun waktu 60 hari sejak resolusi tersebut diadopsi. 

Sumber: